⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal terdapat sebagian Barang Kiriman yang diberitahukan dalam CN atau PIBK yang:
a.
belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; dan/atau
b.
terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk di tangguhkan pengeluarannya,
terhadap Barang Kiriman selain huruf a dan huruf b dapat diberikan persetujuan pengeluaran sebagian barang.
(2)
Tata cara pengeluaran sebagian Barang Kiriman yang diberitahukan dengan menggunakan PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai.
Bagian Kesembilan
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diimpor Sementara
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.