⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau kawasan ekonomi khusus ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui Barang Kiriman dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
SKP dan Media Korespondensi
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.