PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 164/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
a.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
b.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau
c.
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak clan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
(3)
Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar.
(4)
Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.
BAB IV
TATA CARA PENYETORAN, PEMOTONGAN ATAU
PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.