Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 164/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dilunasi dengan cara: a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. (2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk setiap tempat kegiatan usaha. (3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (4) Wajib Pajak yang melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. (5) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. (6) Dalam ha! Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, Wajib Pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa. (7) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasi!an berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; dan b. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. (8) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: a. impor; atau b. pembelian barang, dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. (9) Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. (10) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut. (11) Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong atau Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. BAB V TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.