(1)
Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
(2)
Jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
beras dan gabah;
b.
jagung;
c.
sagu;
d.
kedelai;
e.
garam konsumsi;
f.
daging;
g.
telur;
h.
susu;
i.
buah-buahan;
j.
sayur-sayuran;
k.
ubi-ubian;
l.
bumbu-bumbuan;
m.
gula konsumsi; dan
n.
ikan.
(3)
Kriteria dan/atau rincian barang terhadap jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.