DJP99/PMK.010/2020Peraturan Menteri Keuangan · 4 Agu 2020 · diambil 6 Okt 2026buka
JDIH99/PMK.010/2020Peraturan Menteri · 4 Agu 2020 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 05 Agu 2020 - s.d. Dicabut (diambil 6 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”