PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 44/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah menggunakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya sebagai bagian dari Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dihasilkannya, dan atas perolehannya telah dibayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar tersebut merupakan bagian dari biaya produksi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dihasilkannya.
Dengan demikian, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang menjadi bagian atau digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak.
Contoh:
PT A merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT A juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut PT A telah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp350.000,00.
Apabila harga produksi mobil sebesar Rp110.000.000,00 dan keuntungan yang diinginkan PT A sebesar Rp40.000.000,00 maka Harga Jual mobil tersebut sebesar Rp150.350.000,00. Dengan demikian Dasar Pengenaan Pajak atas mobil tersebut adalah sebesar Rpl50.350.000,00. Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut:
a.
Pajak Pertambahan Nilai
= 10% X Rp150.350.000,00 = Rp 15.035.000,00
b.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (tarif 20%)
= 20% X Rp150.350.000,00 = Rp30.070.000,00
Ayat (3)
Contoh 1:
PT X yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT A dengan Harga Jual sebesar Rp100.000.000,00. Atas penjualan tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20%. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah sebesar Rp100.000.000,00, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (sebesar 20%) yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian jumlah yang dibayar oleh PTA adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual) = Rp100.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai = Rp 10.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah =
Rp 20.000.000,00
+
Jumlah yang dibayar oleh PTA = Rp130.000.000,00
Contoh 2:
PT C mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp200.000.000,00. Atas impor tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 30%. Dasar Pengenaan Pajak atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah sebesar Rp200.000.000,00, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (sebesar 30%) yang dikenakan atas impor Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian jumlah yang dibayar oleh PT C adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Impor) = Rp200.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai = Rp 20.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah =
Rp 60.000.000,00
+
Jumlah yang dibayar oleh PT C = Rp280.000.000,00
Ayat (4)
Contoh 1:
Kelanjutan dari contoh 1 sebagaimana dimaksud pada Penjelasan ayat (3), PT A menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT B dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp15.000.000,00. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang dibayar oleh PT B adalah sebagai berikut:
Harga beli PT A = Rp100.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang telah dibayar = Rp 20.000.000,00
Keuntungan yang diharapkan =
Rp 15.000.000,00
+
Dasar Pengenaan Pajak = Rp135.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai
10% x Rpl35.000.000,00 =
Rp 13.500.000,00
+
Jumlah yang dibayar oleh PT B = Rp148.500.000,00
Contoh 2 :
Kelanjutan dari contoh 2 sebagaimana dimaksud pada Penjelasan ayat (3), PT C menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT D dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp40.000.000,00. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar atas impor Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang dibayar oleh PT D adalah sebagai berikut:
Nilai Impor PT C = Rp200.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang telah dibayar = Rp 60.000.000,00
Keuntungan yang diharapkan =
Rp 40.000.000,00
+
Dasar Pengenaan Pajak = Rp300.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai
10% x Rp300.000.000,00 =
Rp 30.000.000,00
+
Jumlah yang dibayar oleh PT D = Rp330.000.000,00
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.