PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 44/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Apabila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam nilai kontrak sebesar Rp130.000.000,00 secara tegas dinyatakan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (sebesar 20%), penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menurut ayat ini adalah sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang =
10
x Rp130.000.000,00 = Rp10.000.000,00
110 + 20
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang =
20
x Rp 130.000.000,00 = Rp20.000.000,00
110 + 20
Ayat (3)
Sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (2), apabila dalam kontrak atau perjanjian tertulis tidak dinyatakan dengan tegas bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah termasuk dalam nilai kontrak, besarnya Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp 130.000.0O0,00. Sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak = Rp130.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai
dengan tarif 10%
(10% x Rp130.000.000,00) = Rp13.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif 20%
(20% x Rp130.000.000,00) = Rp26.000.000,00
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.