Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 44/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "t" adalah besarnya tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ayat (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui: Harga Jual = Rp10.000.000,00 Dasar Pengenaan Pajak dalam contoh ini adalah = Rp10.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang (10% x Rp10.000.000,00) = Rp 1.000.000,00 Apabila atas penyerahan tersebut juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah misalnya dengan tarif 20%, maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang adalah 20% x Rp10.000.000,00 = Rp2.000.000,00. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.