Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari: a. luar Daerah Pabean; b. Kawasan Bebas lainnya; atau c. tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke Kantor Pabean tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (2) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan udara; atau b. pada saat kedatangan untuk sarana pengangkut darat. (3) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya memasuki Kawasan Bebas, wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifesnya. (4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, dari Kawasan Bebas lainnya, atau datang dari tempat lain dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. (5) Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan: a. paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut; b. paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau c. pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat. (6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dikecualikan bagi pengangkut yang sarana pengangkutnya berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang. (7) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang terlebih dahulu dan wajib: a. melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan b. menyerahkan Pemberitahuan Pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran. Paragraf 2 Keberangkatan Sarana Pengangkut

Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.