PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas menuju ke:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Kawasan Bebas lainnya; atau
c.
tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(2)
Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Kawasan Bebas lainnya; atau
c.
tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
Bagian Kedua
Pembongkaran Barang
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.