PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2)
Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean yang meliputi:
a.
bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
b.
pendaftaran, penyampaian dan penyerahan Pemberitahuan Pabean;
c.
penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
d.
pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; dan
e.
penggunaan dokumen pelengkap pabean,
diatur dengan Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.