Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 32

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean wajib dilakukan oleh: a. Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari Kawasan Bebas atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); b. pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan; dan c. pengangkut. (2) Pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN ATAU PEROLEHAN/PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN PENYERAHAN/PEROLEHAN JASA KENA PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.