PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengurusan Pemberitahuan Pabean wajib dilakukan oleh:
a.
Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari Kawasan Bebas atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5);
b.
pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan; dan
c.
pengangkut.
(2)
Pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN ATAU PEROLEHAN/PEMANFAATAN
BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN PENYERAHAN/PEROLEHAN
JASA KENA PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.