PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi pengusaha. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, atau Tempat Penimbunan Berikat harus diupayakan seminimal mungkin sehingga hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya.
Ayat (2)
Yang dimaksud "hal tertentu" antara lain terdapat informasi intelijen atau terkena pemeriksaan acak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.