PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Dalam rangka mendorong ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, serta untuk memperlancar kegiatan lalu lintas barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi pengusaha.
Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus harus diupayakan seminimal mungkin sehingga hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya.
Ayat (2)
Yang dimaksud "hal tertentu" antara lain barang yang dikenai bea keluar, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, atau terdapat informasi intelijen.
Ayat (3)
Untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean yang disampaikan terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan pemeriksaan pabean dalam bentuk penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam rangka memperlancar arus barang, pemeriksaan atas fisik barang dilakukan secara selektif dalam arti pemeriksaan barang hanya dilakukan terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan kriteria tertentu, antara lain barang yang berasal dari luar Daerah Pabean atau beresiko tinggi.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.