PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘPenjelasan
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a.
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b.
Cukup Jelas
Ayat (3)
Walaupun penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia tidak dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi penghasilan tersebut wajib dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.