Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Huruf a Yang dimaksud dengan "Obligasi dengan kupon" adalah yang dikenal dengan istilah interest bearing debt securities . Yang dimaksud dengan "masa kepemilikan" adalah yang dikenal dengan istilah holding period . Huruf b Yang dimaksud dengan "bunga berjalan" adalah yang dikenal dengan istilah accrued interest . Huruf c Yang dimaksud dengan "obligasi tanpa bunga" adalah yang dikenal dengan istilah non-interest bearing debt securities. Huruf d Cukup Jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.