PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘPenjelasan
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Obligasi dengan kupon" adalah yang dikenal dengan istilah
interest bearing debt securities
.
Yang dimaksud dengan "masa kepemilikan" adalah yang dikenal dengan istilah
holding period
.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bunga berjalan" adalah yang dikenal dengan istilah
accrued interest
.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "obligasi tanpa bunga" adalah yang dikenal dengan istilah
non-interest bearing debt securities.
Huruf d
Cukup Jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.