Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAN NEGARA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari diskonto SPN.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.