Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN

DJP berlakuⓘPenjelasan

Huruf a Yang dimaksud dengan lembaga pemerintah lainnya antara lain Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, dan lembaga pemerintah sejenis yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Contoh : Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00 maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang adalah sebagai berikut : - Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 1.000.000.000,00 - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000,00 - Nilai Perolehan Objek pajak Kena Pajak Rp 940.000.000,00 - BPHTB terutang = 5% x Rp 940.000.000,00 = Rp 47.000.000,00 - BPHTB yang harus dibayar = 0% x Rp 47.000.000,00 = NIHIL Huruf b Contoh : Suatu Badan Usaha Milik Negara memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00, maka besarnya BPHTB terutang adalah sebagai berikut : - Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 1.000.000.000,00 - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 940.000.000,00 - BPHTB terutang = 5% x Rp 940.000.000,00 = Rp 47.000.000,00 - BPHTB yang harus dibayar = 50% x Rp 47.000.000,00 = Rp 23.500.000;00

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.