Huruf a
Yang dimaksud dengan lembaga pemerintah lainnya antara lain Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, dan lembaga pemerintah sejenis yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Contoh :
Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00 maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang adalah sebagai berikut :
- Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 1.000.000.000,00
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000,00
- Nilai Perolehan Objek pajak Kena Pajak Rp 940.000.000,00
- BPHTB terutang = 5% x Rp 940.000.000,00
= Rp 47.000.000,00
- BPHTB yang harus dibayar = 0% x Rp 47.000.000,00
= NIHIL
Huruf b
Contoh :
Suatu Badan Usaha Milik Negara memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00, maka besarnya BPHTB terutang adalah sebagai berikut :
- Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 1.000.000.000,00
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 940.000.000,00
- BPHTB terutang = 5% x Rp 940.000.000,00
= Rp 47.000.000,00
- BPHTB yang harus dibayar = 50% x Rp 47.000.000,00
= Rp 23.500.000;00
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.