⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bidang usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a.
pembangunan dan pengelolaan KEK;
b.
penyediaan infrastruktur KEK;
c.
industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertetntu;
d.
industri manufaktur produk tertentu;
e.
pengembangan energi;
f.
pusat logistik;
g.
pariwisata;
h.
kesehatan;
i.
pendidikan;
j.
riset dan pengembangan teknologi;
k.
jasa keuangan;
l.
industri kreatif;
m.
bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2)
Dalam menetapkan bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.