⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Badan Usaha dalam transaksi:
a.
pengadaan tanah untuk KEK;
b.
penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau
c.
sewa tanah dan/atau bangunan KEK,
tidak dipungut Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.