⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Barang dari Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
c.
tempat penimbunan berikat di luar KEK;
d.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
e.
TLDDP.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.