⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama:
a.
tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai bidang usaha yang merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK; atau
b.
tidak memenuhi ketentuan penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2)
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah dikurangkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.