Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 46

FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah tingkat atas atau sederajat; d. pegawai negeri sipil di lingkungan organisasi Pernerintah atau instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di KEK dan/atau instansi terkait lainnya, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah/ pemerintah daerah; e. anggota atau pengurLls serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai domisili di KEK, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh; dan f. anggota atau pengurus asosiasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur asosiasi pengusaha. (2) Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.