⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka:
pariwisata;
sosial dan budaya;
industri;
pendidikan;
tugas pemerintahan;
bisnis; dan/atau
keluarga
diberikan Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.