Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 78

FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK yang penetapannya berdasarkan usulan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah KabupatenfKota, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang belum beroperasi, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (2) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dioperasikan oleh Badan Usaha pengelola, pelaksanaannya dilakukan: a. berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; b. secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak; atau c. melalui kerja sama dengan Badan Usaha dan/atau pihak lain. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan kerja sama atas tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau dibebaskan oleh Badan Usaha dan/atau pihak lain. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (5) Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti ketentuan pengelolaan KEK oleh Badan Usaha pengelola KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan. (6) Pengadaan tanah untuk KEK yang diusulkan, dibangun, dan dioperasikan oleh Badan Usaha swasta, pelaksanaannya dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.