⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di KEK tidak memerlukan Izin Lingkungan.
(2)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menJrusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL KEK.
(3)
RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2 disetujui oleh Badan Usaha.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan atas RKL-RPL rinci diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.