⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menetapkan 1 (satu) atau lebih bidang usaha" adalah pada masing-masing KEK dapat ditetapkan 1 (satu) atau lebih bidang usaha sebagai Kegiatan Utama dengan memperhatikan zona dan karakteristik KEK tersebut.
Ayat (2)
Terhadap KEK yang telah ditetapkan bidang usaha sebagai Kegiatan Utama, maka bidang usaha lainnya atau sisanya otomatis dan tanpa penetapan menjadi bidang usaha Kegiatan Lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.