⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan barang modal mencakup:
a.
barang modal berupa mesin, peralatan, wahana dan alat transportasi untuk pengembangan KEK dan operasionalisasi kegiatan usahanya dan/atau pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan KEK;
b.
barang atau bahan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan KEK.
Bagi KEK dengan kegiatan utamanya selain industri, barang modal mencakup juga peralatan, wahana rekreasi, serta alat transportasi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan barang dan bahan untuk keperluan usaha mencakup:
a.
barang dan bahan yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usahanya;
b.
barang dan bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain;
c.
barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, penggabungan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan;
d.
barang impor yang ditimbun untuk dipakai, dikeluarkan ke perusahaan yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, atau diekspor;
e.
barang impor untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
f.
barang impor untuk dipamerkan, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean;
g.
barang impor untuk dijual kepada orang tertentu;
h.
barang impor untuk dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
i.
barang dari dalam daerah pabean untuk dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai; dan/atau
j,
barang impor yang ditimbun guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.