⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah" adalah Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas:
a.
jenis pajak provinsil dan
b.
jenis pajak kabupaten/kota.
Golongan retribusi daerah terdiri atas:
a.
retribusi jasa umum;
b.
retribusi jasa usaha; dan
c.
retribusi perizinan tertentu.
Contoh:
Misal pada KEK pariwisata, pemerintah daerah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak air permukaan dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan/atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Ayat (2)
Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas:
a.
jenis pajak provinsil dan
b.
jenis pajak kabupaten/kota.
Golongan retribusi daerah terdiri atas:
a.
retribusi jasa umum;
b.
retribusi jasa usaha; dan
c.
retribusi perizinan tertentu.
Contoh:
Misal pada KEK yang Kegiatan Utama berupa industri, pemerintah daerah provinsi dapat rnenetapkan peraturan daerah untuk memberikan keringan pajak air permukaan sebesar 50% (lima puluh persen) dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, danf atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 50% (lima puluh persen).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.