⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi adalah bersifat sementara dan dalam kurun/ jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan aspek pelayanan, keamanan, dan pengawasan keimigrasian.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.