⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pariwisata meliputi kegiatan seperti wisata, berlibur, berekreasi kunjungan kesejarahan, perhotelan, dan termasuk jasa perhotelan. Adapun sosial dan budaya antara lain kegiatan kunjungan keluarga, sosial, budaya, olahraga, seni, kesehatan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.