⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di kawasan KEK dan memiliki fasilitas perangkat layanan pemeriksaan keimigrasian secara elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.