Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas sektor:
kelautan dan perikanan;
pertanian;
lingkungan hidup dan kehutanan;
energi dan sumber daya mineral;
ketenaganukliran;
perindustrian;
perdagangan;
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
transportasi;
kesehatan, obat, dan makanan;
pendidikan dan kebudayaan;
pariwisata;
keagamaan;
pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik;
pertahanan dan keamanan;
ketenagakerjaan;
keuangan; dan
sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Bagian Keempat
Verifikasi
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.