(1)
Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
barang milik negara; dan
ADP.
(2)
Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tanah yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dengan HPL.
(4)
Tanah yang diberikan HPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berwenang untuk melakukan:
pengalokasian;
penggunaan;
pemanfaatan;
pengalihan; dan/atau
pelepasan dan penghapusan,
aset atas bagian tanah HPL.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.