(1)
Tanah yang dialokasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha dapat diberikan HAT berupa:
HGU;
HGB; atau
hak pakai,
sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha.
(2)
Pengalokasian bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Pelaku Usaha.
(3)
Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU, HGB, atau hak pakai kepada Pelaku Usaha yang dimuat dalam perjanjian.
(4)
Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara mengalokasikan bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha, maka:
status tanahnya tetap menjadi aset dalam pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
HAT di atas HPL didaftarkan atas nama Pelaku Usaha.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.