(1)
Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara Pelaku Usaha dengan tenaga kerja asing.
(3)
Bagi pemegang saham yang menjabat pengurus perusahaan diberikan izin tinggal selama sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.