(1)
Dalam pengaturan rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan zonasi bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2)
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan zonasi:
perumahan sederhana;
perumahan menengah; dan
perumahan mewah.
(3)
Warga negara asing dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.