(1)
Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a.
(2)
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3)
Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penanaman Modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang meliputi:
infrastruktur dan layanan umum;
bangkitan ekonomi; dan
bidang usaha lainnya.
(4)
Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa:
pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
pembangunan dan penyediaan air bersih;
pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
pembangunan dan pengelolaan air limbah;
pembangunan dan pengelolaan sistem Jaringan utilitas bawah tanah;
pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (
industrial and science park
);
pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;
penyediaan transportasi umum;
pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
(5)
Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (
mall
);
penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;
penyediaan fasilitas
Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition
(MICE); dan
stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (
battery charging
).
(6)
Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa:
budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;
industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;
industri perangkat keras (
hardware
) dan/atau perangkat lunak (
software
);
jasa perdagangan;
jasa konstruksi;
jasa perantara real estat; dan
jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
(7)
Bidang usaha lainnya untuk jasa perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e, dan jasa perantara real estat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara.
(8)
Perubahan cakupan bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bidang usaha bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan usulan Kepala Otorita.
(9)
Ketentuan mengenai perubahan cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(10)
Ketentuan mengenai perincian dari masing-masing cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.