(1)
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(2)
Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan selama:
30 (tiga puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030;
25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan
20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(3)
Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan selama:
20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030;
15 (lima belas) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan
10 (sepuluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(4)
Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c diberikan selama:
10 (sepuluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; dan
10 (sepuluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2045.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) untuk pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya yang diberikan selama 10 (sepuluh) tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Ketentuan mengenai:
subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
prosedur pemberian keputusan persetujuan;
prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
prosedur pemberian keputusan pemanfaatan;
kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan
kriteria pencabutan,
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.