(1)
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(2)
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun pajak.
(3)
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama 10 (sepuluh) tahun pajak berikutnya.
(4)
Ketentuan mengenai:
subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
prosedur pemberian keputusan persetujuan;
prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
prosedur pemberian keputusan pemanfaatan;
kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan
kriteria pencabutan,
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
Paragraf 5
Pemberian Persetujuan, Pemanfaatan, Kewajiban, Larangan, dan
Pencabutan Fasilitas
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.