(1)
Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 35 ayat (4) diberikan berdasarkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2)
Untuk memperoleh persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan:
sebelum saat mulai beroperasi komersial, bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), a tau Pasal 32 ayat (1); atau
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tahun pajak dilakukannya pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional Wajib Pajak berakhir, bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) atau Pasal 35 ayat (4).
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem OSS.
(4)
Pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.