(1)
Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 menunjukkan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Otorita memberikan pembinaan kepada Pelaku Usaha.
(2)
Dalam hal setelah dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha tetap tidak menunjukkan kesesuaian/kepatuhan, Kepala Otorita mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha.
(3)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
teguran tertulis;
denda administratif;
pembekuan Perizinan Berusaha;
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
pengembalian fasilitas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita.
BAB VI
EVALUASI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.