(1)
Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3)
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.