Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 33

PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "subjek pajak luar negeri" adalah subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dan merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan ( beneficial owner ). Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.