Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "otoritas di sektor keuangan" antara lain Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keuangan digital" adalah transaksi yang dilakukan secara digital yang tercatat dan diperdagangkan secara global dengan tingkat keamanan tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.