Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 35

PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara" adalah pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional yang bersifat baru, sementara kegiatan anak perusahaan atau afiliasi yang berlokasi di luar Ibu Kota Nusantara tetap membayar kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "memiliki substansi ekonomi" adalah: kegiatan usaha Wajib Pajak dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya; Wajib Pajak memiliki aset tetap dan/atau aset tidak tetap yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara; Wajib Pajak memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan; Wajib Pajak memiliki kegiatan usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan/atau keuntungan atas pengalihan harta; dan Wajib Pajak menjalankan aktivitas strategis bagi perusahaan dan/atau grup usaha, seperti melaksanakan keputusan strategis perusahaan, mengkonsolidasikan pelaksanaan investasi baru, perluasan, merger, akuisisi, pembubaran afiliasi, konsolidasi manajemen keuangan dan/atau sumber daya manusia. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara" adalah pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional yang bersifat baru, sementara kegiatan anak perusahaan atau afiliasi yang berlokasi di luar Ibu Kota Nusantara tetap membayar kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "memiliki substansi ekonomi" adalah: kegiatan usaha Wajib Pajak dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya; Wajib Pajak memiliki aset tetap dan/atau aset tidak tetap yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara; Wajib Pajak memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan; Wajib Pajak memiliki kegiatan usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan/atau keuntungan atas pengalihan harta; dan Wajib Pajak menjalankan aktivitas strategis bagi perusahaan dan/atau grup usaha, seperti melaksanakan keputusan strategis perusahaan, mengkonsolidasikan pelaksanaan investasi baru, perluasan, merger, akuisisi, pembubaran afiliasi, konsolidasi manajemen keuangan dan/atau sumber daya manusia. Huruf b Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.