Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara" adalah pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional yang bersifat baru, sementara kegiatan anak perusahaan atau afiliasi yang berlokasi di luar Ibu Kota Nusantara tetap membayar kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "memiliki substansi ekonomi" adalah:
kegiatan usaha Wajib Pajak dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya;
Wajib Pajak memiliki aset tetap dan/atau aset tidak tetap yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara;
Wajib Pajak memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan;
Wajib Pajak memiliki kegiatan usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan/atau keuntungan atas pengalihan harta; dan
Wajib Pajak menjalankan aktivitas strategis bagi perusahaan dan/atau grup usaha, seperti melaksanakan keputusan strategis perusahaan, mengkonsolidasikan pelaksanaan investasi baru, perluasan, merger, akuisisi, pembubaran afiliasi, konsolidasi manajemen keuangan dan/atau sumber daya manusia.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara" adalah pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional yang bersifat baru, sementara kegiatan anak perusahaan atau afiliasi yang berlokasi di luar Ibu Kota Nusantara tetap membayar kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "memiliki substansi ekonomi" adalah:
kegiatan usaha Wajib Pajak dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya;
Wajib Pajak memiliki aset tetap dan/atau aset tidak tetap yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara;
Wajib Pajak memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan;
Wajib Pajak memiliki kegiatan usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan/atau keuntungan atas pengalihan harta; dan
Wajib Pajak menjalankan aktivitas strategis bagi perusahaan dan/atau grup usaha, seperti melaksanakan keputusan strategis perusahaan, mengkonsolidasikan pelaksanaan investasi baru, perluasan, merger, akuisisi, pembubaran afiliasi, konsolidasi manajemen keuangan dan/atau sumber daya manusia.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.