(1)
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang :
a.
mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b.
diragukan itikad baiknya dalam melunasi Utang pajak.
(2)
Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur untuk penagihan pajak daerah.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.