(1)
Permohonan izin penyanderaan diajukan oleh Pejabat atau atasan Pejabat kepada Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau kepada Gubernur untuk penagihan pajak daerah.
(2)
Permohonan izin penyanderaan memuat sekurang-kurangnya :
a.
identitas Penanggung Pajak yang akan disandera;
b.
jumlah utang pajak yang belum dilunasi;
c.
tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan; dan
d.
uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak diragukan itikad baik dalam pelunasan utang pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.