Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian menghadirkan Penanggung Pajak adalah mencari, menangkap dan membawa Penanggung Pajak ke tempat Pejabat untuk selanjutnya diserahkan kepada kepala tempat penyanderaan.
Ayat (3)
Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.